PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 39
(1) Pusat Penerangan TNI bertugas menyelenggarakan
transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam
rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusat Penerangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Penerangan TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
2019, No. 199 -21-
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Penerangan TNI dibantu oleh Wakil
Kepala Pusat Penerangan TNI.
