PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 38
(1) Badan Pembinaan Hukum TNI bertugas membantu
Panglima dalam menyelenggarakan pembinaan hukum
dan hak asasi manusia di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan oditurat, dan pemasyarakatan militer
dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Badan Pembinaan Hukum TNI dipimpin oleh Kepala
Badan Pembinaan Hukum TNI yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dibantu oleh
Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Oditur
Jenderal TNI, Wakil Oditur Jenderal TNI, Kepala Pusat
Lembaga Pemasyarakatan Militer, Inspektur Badan Pembinaan Hukum TNI dan 4 (empat) Kepala Oditurat
Militer Tinggi.
