Pasal 37
(1) Pasukan Pengamanan Presiden bertugas
melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil
Presiden Republik Indonesia, mantan Presiden Republik Indonesia, mantan Wakil Presiden Republik
Indonesia beserta keluarganya dan tamu negara
setingkat Kepala Negara/Pemerintahan serta tugas
2019, No. 199 -20-
protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.
(2) Pasukan Pengamanan Presiden dipimpin oleh
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Komandan Pasukan Pengamanan Presiden dibantu
Wakil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden.
