PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 36
(1) Komando Operasi Khusus TNI bertugas
menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk
mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi
guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam
maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Komando Operasi Khusus TNI dipimpin oleh
Komandan Komando Operasi Khusus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Komandan Komando Operasi Khusus TNI dibantu
Wakil Komandan Komando Operasi Khusus TNI.
