PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 33
(1) Akademi TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan
pertama Perwira TNI yang bersifat integratif dalam
rangka menyiapkan kader pemimpin TNI.
(2) Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal
Akademi TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
2019, No. 199 -18-
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
(3) Komandan Jenderal Akademi TNI dibantu oleh Wakil
Komandan Jenderal Akademi TNI dan 3 (tiga) Direktur
Akademi TNI.
