Pasal 32
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI bertugas
menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum
tertinggi TNI, pendidikan operasi gabungan di
lingkungan TNI, pembinaan bidang manajemen, melaksanakan evaluasi dan pengembangan di
bidang yang berkaitan dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas TNI, serta mengadakan kerjasama
akademik dengan lembaga pendidikan militer dalam
negeri maupun luar negeri serta Perguruan Tinggi
dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah Staf dan Komando TNI.
(2) Sekolah Staf dan Komando TNI dipimpin oleh
Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI dibantu
oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI, Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNI, 5 (lima)
Direktur Sekolah Staf dan Komando TNI, Kepala
Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI, Komandan Koordinator Siswa Sekolah Staf dan
Komando TNI dan 3 (tiga) Dosen Ahli Sekolah Staf dan
Komando TNI.
