PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 31
(1) Detasemen Markas Besar TNI bertugas
menyelenggarakan urusan dalam, pengurusan
personel, logistik, dan keuangan di lingkungan Markas Besar TNI.
(2) Detasemen Markas Besar TNI dipimpin oleh
Komandan Detasemen Markas Besar TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
2019, No. 199 -17-
Paragraf 5
Badan Pelaksana Pusat TNI
