PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 30
(1) Sekretariat Umum TNI bertugas menyelenggarakan dan
mengendalikan administrasi umum TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan TNI.
(2) Sekretariat Umum TNI dipimpin oleh Kepala Sekretariat
Umum TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
