PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 29
(1) Pusat Reformasi Birokrasi TNI bertugas
menyelenggarakan program dan kegiatan reformasi
birokrasi di lingkungan TNI dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.
(2) Pusat Reformasi Birokrasi TNI dipimpin oleh Kepala
Pusat Reformasi Birokrasi TNI berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
