PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 28
(1) Pusat Pengendalian Operasi TNI bertugas menyiapkan
dukungan fasilitas komando dan pengendalian operasi
TNI serta menyelenggarakan sistem informasi di
lingkungan Markas Besar TNI.
(2) Pusat Pengendalian Operasi TNI dipimpin oleh Kepala
Pusat Pengendalian Operasi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.
2019, No. 199 -16-
