PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 27
(1) Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas
menyelenggarakan dukungan komunikasi dan
elektronika bagi komando dan pengendalian Panglima dalam pelaksanaan operasi TNI.
(2) Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh
Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
