PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 26
(1) Pusat Psikologi TNI bertugas menyelenggarakan
dukungan dan layanan psikologi secara terpadu dan
integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
(2) Pusat Psikologi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat
Psikologi TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Psikologi TNI dibantu oleh Wakil Kepala
Pusat Psikologi TNI.
