PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 25
(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas
membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang komunikasi, elektronika, perang elektronika
dan teknologi komputer dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.
(2) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh
Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima dibantu
oleh Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika
Panglima.
2019, No. 199 -15-
Paragraf 4
Unsur Pelayanan
