PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 24
(1) Staf Teritorial TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang kegiatan dan
pemberdayaan wilayah pertahanan guna mewujudkan daya tangkal dan daya dukung wilayah dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Teritorial TNI dipimpin oleh Asisten Teritorial
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Teritorial Panglima dibantu oleh Wakil Asisten
Teritorial Panglima.
