PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 23
(1) Staf Logistik TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik dalam
rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Logistik TNI dipimpin oleh Asisten Logistik
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Logistik Panglima dibantu oleh Wakil Asisten
Logistik Panglima.
