PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 22
(1) Staf Personalia TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel dan
tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Personalia TNI dipimpin oleh Asisten Personalia
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Personalia Panglima dibantu oleh Wakil
Asisten Personalia Panglima.
2019, No. 199 -14-
