PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 21
(1) Staf Operasi TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi
meliputi penyusunan program operasi yang bersifat
integratif, penyusunan peranti lunak operasi dan perumusan kebutuhan operasi (operational
requirement) alat utama sistem senjata TNI, latihan
gabungan, penggunaan kekuatan operasi dalam
negeri, kerjasama keamanan militer dan perbatasan
serta diplomasi militer, survei dan pemetaan, latihan
bersama, penggunaan kekuatan operasi luar negeri dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Operasi TNI dipimpin oleh Asisten Operasi
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Operasi Panglima dibantu oleh Wakil Asisten
Operasi Panglima.
