PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 20
(1) Staf Intelijen TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen
2019, No. 199 -13-
meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan
intelijen pertahanan negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Intelijen TNI dipimpin oleh Asisten Intelijen
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Intelijen Panglima dibantu oleh Wakil Asisten
Intelijen Panglima.
