Pasal 19
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI
bertugas membantu Panglima merumuskan kebijakan
dan perencanaan strategis pengembangan kekuatan TNI, merumuskan kebijakan manajemen, merumuskan
kebijakan penelitian dan pengembangan serta analisa
sistem riset dan operasi, menyiapkan program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran,
dukungan anggaran, dan merumuskan kebijakan
reformasi birokrasi TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI
dipimpin Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan
Umum Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum
Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Kebijakan
Strategis dan Perencanaan Umum Panglima.
