PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 18
(1) Staf Ahli Panglima bertugas mengolah dan menelaah
secara akademis masalah nasional dan internasional
yang terkait dan mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Ahli Panglima dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli
Panglima yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Koordinator Staf Ahli Panglima dibantu oleh 9
(sembilan) perwira Staf Ahli Tingkat III Panglima dan
17 (tujuh belas) perwira Staf Ahli Tingkat II Panglima.
