PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 17
(1) Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima
menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib
hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan
kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Inspektorat Jenderal TNI dipimpin oleh Inspektur
Jenderal TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
2019, No. 199 -12-
(3) Inspektur Jenderal TNI dibantu oleh Wakil Inspektur
Jenderal TNI, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI, dan 5 (lima) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI.
