PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 16
(1) Kepala Staf Umum TNI merupakan koordinator
pembinaan kekuatan Markas Besar TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Umum TNI bertugas membantu Panglima
mengoordinasikan tugas Balakpus Markas Besar TNI
dan Unsur Pelayanan Markas Besar TNI, memberikan pertimbangan dan saran kepada Panglima mengenai
segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang
tugasnya.
