PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 15
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan
Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri
Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
- membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
2019, No. 199 -11-
- memberikan saran kepada Panglima terkait
pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan
doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan
TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
- melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima
berhalangan sementara dan/atau berhalangan
tetap; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
Panglima.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pimpinan
