Pasal 14
(1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh
perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung
jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2019, No. 199 -10-
(2) Panglima mempunyai tugas:
memimpin TNI;
melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
menyelenggarakan strategi militer dan
melaksanakan operasi militer;
mengembangkan doktrin TNI;
menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI
bagi kepentingan operasi militer;
- menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI
serta memelihara kesiagaan operasional;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri
Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan
pertahanan negara;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan
pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri
Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya
nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
menggunakan komponen pendukung yang telah
disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
- melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
