Pasal 13
(1) Markas Besar TNI meliputi:
- unsur pimpinan terdiri atas:
- Panglima; dan
- Wakil Panglima.
- unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
- Staf Umum TNI;
- Inspektorat Jenderal TNI;
2019, No. 199 -8-
Staf Ahli Panglima;
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
Staf Intelijen TNI;
Staf Operasi TNI;
Staf Personalia TNI;
Staf Logistik TNI;
Staf Teritorial TNI; dan
Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
- Unsur Pelayanan terdiri atas:
Pusat Psikologi TNI;
Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
Pusat Pengendalian Operasi TNI;
Pusat Reformasi Birokrasi TNI;
Sekretariat Umum TNI; dan
Detasemen Markas Besar TNI.
- Balakpus terdiri atas:
Sekolah Staf dan Komando TNI;
Akademi TNI;
Badan Intelijen Strategis TNI;
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI;
Komando Operasi Khusus TNI;
Pasukan Pengamanan Presiden;
Badan Pembinaan Hukum TNI;
Pusat Penerangan TNI;
Pusat Kesehatan TNI;
Pusat Polisi Militer TNI;
Pusat Keuangan TNI;
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI;
Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan TNI;
Badan Pembekalan TNI;
Pusat Pembinaan Mental TNI;
Pusat Sejarah TNI;
Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
Pusat Kerjasama Internasional TNI;
2019, No. 199 -9-
- Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar
TNI;
Pusat Pengadaan TNI;
Pusat Informasi Maritim TNI;
Komando Garnisun Tetap TNI; dan
Satuan Siber TNI.
- Kotama Ops terdiri atas:
- Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
- Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat;
Komando Armada Republik Indonesia;
Komando Operasi Udara Nasional;
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;
Komando Daerah Militer;
Komando Pasukan Khusus;
Komando Lintas Laut Militer; dan
Korps Marinir.
(2) Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e angka 2 sampai dengan angka 9 merangkap dan berfungsi sebagai Kotama Bin pada Markas Besar
TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut,
dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.
(3) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur
pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan
Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2
Unsur Pimpinan
