Pasal 34
(1) Badan Intelijen Strategis TNI bertugas
menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen
strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan
intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Badan Intelijen Strategis TNI dipimpin oleh Kepala
Badan Intelijen Strategis TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Badan Intelijen Strategis TNI dibantu oleh
Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNI, Inspektur Badan
Intelijen Strategis TNI, 8 (delapan) Direktur Badan
Intelijen Strategis TNI, 4 (empat) Komandan Satuan Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Kelompok Staf
Ahli Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Dinas Sandi
Badan Intelijen Strategis TNI, dan Atase Pertahanan Republik Indonesia, serta Penasihat Militer Perutusan
Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-
Bangsa.
