Pasal 122
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut
bertugas melaksanakan pendidikan pengembangan
umum tertinggi TNI Angkatan Laut, pengkajian dan
pengembangan strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando
TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Laut dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan
Komando TNI Angkatan Laut, Kepala Koordinator
Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan, dan
2019, No. 199 -64-
Kepala Pusat Pengkajian Maritim Sekolah Staf dan
Komando TNI Angkatan Laut.
