PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 123
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut bertugas
membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan
TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Laut.
(2) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Komandan
