PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 121
(1) Akademi Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan
pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan
Laut tingkat akademi/vokasi strata Diploma 4 (empat)
dalam mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Akademi Angkatan Laut dipimpin oleh Gubernur
Akademi Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut, dalam rangka operasional kegiatan integratif bertanggung jawab kepada Komandan Jenderal
Akademi TNI.
(3) Gubernur Akademi Angkatan Laut dibantu oleh Wakil
Gubernur Akademi Angkatan Laut dan Sekretaris
Lembaga Akademi Angkatan Laut.
