PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 118
(1) Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
2019, No. 199 -62-
Laut di bidang pemberdayaan wilayah pertahanan laut
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut
dibantu oleh Wakil Asisten Potensi Maritim Kepala Staf
Angkatan Laut.
