Pasal 119
(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut
bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Laut di bidang komunikasi, elektronika dan
peperangan elektronika dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut.
(3) Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf
Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Komunikasi
dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut.
Paragraf 4
Unsur Pelayanan
