PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 117
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Laut bertugas membantu
Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan
kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf
umum TNI Angkatan Laut di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Logistik TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten
Logistik Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut dibantu
oleh Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut.
