PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 116
(1) Staf Personalia TNI Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Laut di bidang personel dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Personalia TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut dibantu
oleh Wakil Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan
Laut.
