PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 115
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Laut bertugas membantu
Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan
kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf
umum TNI Angkatan Laut dalam rangka pembinaan bidang operasi dan latihan dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Operasi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten
Operasi Kepala Staf Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut dibantu
oleh Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut.
2019, No. 199 -61-
