PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 114
(1) Staf Intelijen TNI Angkatan Laut bertugas membantu
Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan
kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf
umum TNI Angkatan Laut di bidang intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Intelijen TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten
Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut dan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut dibantu
oleh Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut.
