Pasal 113
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut
bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Laut di bidang perencanaan dan anggaran serta reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut
dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran
Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf
Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten
2019, No. 199 -60-
Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan
Laut.
