Pasal 112
(1) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut bertugas
membantu memberikan saran dengan mengolah
secara akademis yang disusun secara konsepsional
baik masalah internal dan eksternal untuk membantu
Kepala Staf Angkatan Laut dalam menentukan
kebijakan yang bersifat strategis dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dipimpin oleh
Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut yang
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut
dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut.
(3) Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut
dibantu oleh 6 (enam) perwira Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut yang bertanggung jawab kepada
Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut.
