Pasal 111
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertugas
membantu Kepala Staf Angkatan Laut di bidang
pengawasan dan pemeriksaan operasi dan latihan, umum serta perbendaharaan terhadap daya guna,
hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib
administrasi dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran
TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dipimpin oleh
Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan Wakil
Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dibantu oleh
Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut,
dan 3 (tiga) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI
Angkatan Laut.
2019, No. 199 -59-
