PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 110
(1) Wakil Kepala Staf Angkatan Laut merupakan
pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan
Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.
(2) Wakil Kepala Staf Angkatan Laut bertugas sebagai
pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan
Laut dalam memimpin, mengoordinasikan dan membina unsur pembantu pimpinan, Unsur
Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin, serta tugas
lain yang dibebankan oleh Kepala Staf Angkatan Laut.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pimpinan
