PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 109
(1) Kepala Staf Angkatan Laut merupakan pimpinan TNI
Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Staf Angkatan Laut mempunyai tugas:
- memimpin TNI Angkatan Laut dalam pembinaan
kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Laut;
- membantu Panglima dalam menyusun kebijakan
tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi serta operasi militer matra laut;
- membantu Panglima dalam penggunaan
komponen pertahanan negara sesuai dengan
kebutuhan TNI Angkatan Laut; dan
- melaksanakan tugas lain matra laut yang
diberikan oleh Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan Laut dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
2019, No. 199 -58-
