Pasal 108
(1) Markas Besar TNI AL meliputi:
- unsur pimpinan terdiri atas:
- Kepala Staf Angkatan Laut; dan
- Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.
- unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut;
Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut;
Staf Intelijen TNI Angkatan Laut;
Staf Operasi TNI Angkatan Laut;
Staf Personalia TNI Angkatan Laut;
Staf Logistik TNI Angkatan Laut;
Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut; dan
Staf Komunikasi dan Elektronika TNI
Angkatan Laut.
Unsur Pelayanan.
Balakpus terdiri atas:
Akademi TNI Angkatan Laut;
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut;
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;
Pusat Komando Pasukan Katak TNI
Angkatan Laut;
2019, No. 199 -56-
- Dinas Pengamanan dan Persandian TNI
Angkatan Laut;
Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;
Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI
Angkatan Laut;
Dinas Hukum TNI Angkatan Laut;
Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan
Laut;
Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut;
Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan
Laut;
Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;
Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan
Laut;
Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut;
Dinas Materiel TNI Angkatan Laut;
Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI
Angkatan Laut;
- Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan Laut;
- Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan
Laut;
Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;
Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut;
Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;
Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut;
Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Laut;
Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;
Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut;
Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut; dan
Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut.
- Kotama Bin terdiri atas:
Komando Armada Republik Indonesia;
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;
2019, No. 199 -57-
- Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI Angkatan Laut;
Komando Lintas Laut Militer; dan
Korps Marinir.
(2) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur
pembantu pimpinan, Balakpus, dan Kotama Bin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh
perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2
Unsur Pimpinan
