PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 107
Komando Pasukan Khusus disamping sebagai Kotama Ops
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina fungsi dan kesiapan
2019, No. 199 -55-
operasional pasukan khusus dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat.
Bagian Keempat
Markas Besar TNI Angkatan Laut
Paragraf 1 Organisasi Markas Besar TNI AL
