PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 106
Komando Daerah Militer disamping sebagai Kotama Ops
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas menyelenggarakan pembinaan
kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan serta
melaksanakan pembinaan teritorial untuk menyiapkan
wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan
negara di wilayahnya dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
