PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 9
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan, dibentuk Tim Koordinasi.
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan, dibentuk Tim Koordinasi.