PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 8
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Koordinasi Strategis
Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3:
- Pemerintah Pusat menyusun rencana aksi nasional
pelayanan Kepemudaan; dan
- Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah
pelayanan Kepemudaan dengan mengacu pada
rencana aksi nasional.
(2) Rencana aksi nasional pelayanan Kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan mengenai rencana aksi daerah pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan
Bupati/Walikota.
