PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 7
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut:
- meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring
dan evaluasi program dan kegiatan pelayanan
Kepemudaan antar kementerian/lembaga;
- meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan
kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
- mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan
- membangun komunikasi dan kemitraan antar
kementerian/lembaga.
www.peraturan.go.id
2017, No.163 -6-
