PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 6
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran,
kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat meliputi:
- peningkatan perlindungan Pemuda terhadap pornografi
dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi,
HIV/AIDS, dan perdagangan manusia;
- peningkatan perlindungan Pemuda terhadap ancaman
penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
- peningkatan perlindungan Pemuda terhadap ancaman
pengangguran dan kemiskinan; dan
- peningkatan perlindungan Pemuda terhadap perilaku
kekerasan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya.
