PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 5
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat
meliputi:
- penguatan pemberdayaan Pemuda melalui
penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan
Kepemudaan terkait persoalan Pemuda;
- peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda
terkait persoalan Pemuda (dekadensi moral/destruktif
Pemuda), yang meliputi seks bebas, HIV/AIDS, pornografi
dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia,
ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial,
perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa
kebangsaan (terorisme, radikalisme, dan separatisme);
dan
- peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda
terkait kemiskinan Pemuda, kekerasan Pemuda,
narkotika Pemuda, psikotropika Pemuda, dan zat adiktif
lainnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.163
