PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 4
Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran,
pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan,
www.peraturan.go.id
2017, No.163 -4-
kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat meliputi:
- peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui
pendidikan formal dan nonformal;
peningkatan jenjang pendidikan sekolah Pemuda;
peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan
agama, wawasan kebangsaan dan bela negara,
kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter
kebangsaan;
- peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang
murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta
daerah terpencil;
peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan
kepeloporan; dan
- peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan
kepemimpinan.
