PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 3
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dapat meliputi:
- program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran,
pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda;
- kajian dan penelitian bersama tentang persoalan
Pemuda; dan
- kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran,
kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
